Gandeng Dinsos, berdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, Rutan Wonosobo Selenggerakan Penyuluhan Hukum bagi WBP

    Gandeng Dinsos, berdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, Rutan Wonosobo Selenggerakan Penyuluhan Hukum bagi WBP
    Gandeng Dinsos, berdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, Rutan Wonosobo Selenggerakan Penyuluhan Hukum bagi WBP

    Wonosobo - Rutan Kelas IIB Wonosobo menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pada hari Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di teras Mushola At Taubah dan diikuti oleh warga binaan dengan tertib serta penuh antusias.

    Penyuluhan hukum ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo sebagai bentuk pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

    Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum warga negara, serta motivasi untuk mengubah perilaku menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab setelah menjalani masa pidana.

    Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, yaitu Hari Fetty Hartati, Maura Pratiwi, Ahmad Tobroni, dan Muhammad Delvi R. Para narasumber menyampaikan materi secara komunikatif dan interaktif sehingga mudah dipahami oleh warga binaan.

    Dalam penyampaiannya, Hari Fetty Hartati menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai bekal hidup bermasyarakat.

    “Pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum sangat penting agar warga binaan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, ” ujarnya.

    Sementara itu, Maura Pratiwi menyampaikan bahwa perubahan perilaku dimulai dari niat dan kemauan diri sendiri.

    “Rutan bukanlah akhir dari segalanya, justru menjadi tempat untuk memperbaiki diri, membangun kemandirian, dan menyiapkan masa depan yang lebih positif, ” tuturnya.

    Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan Rutan Kelas IIB Wonosobo dapat memahami hak dan kewajiban hukumnya secara utuh, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, serta termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih mandiri dan berperilaku positif saat kembali ke tengah masyarakat.

    (Humas Rutan Wonosobo) 

    rutan wonosobo dinsos wonosobo wbp rutan wonosobo info lengkap rutan wonosobo penyuluhan hukum
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Inovasi Kegiatan Warna Bersiterang, Bolu...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Warga Binaan Rutan Wonosobo Menggema...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami