Bapas Magelang hadirkan Pos Bapas di Wonosobo untuk Optimalkan Layanan Pemasyarakatan

    Bapas Magelang hadirkan Pos Bapas di Wonosobo untuk Optimalkan Layanan Pemasyarakatan
    Bapas Magelang hadirkan Pos Bapas di Wonosobo untuk Optimalkan Layanan Pemasyarakatan

    Wonosobo – Dalam rangka menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif, Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mendirikan Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) di Kabupaten Wonosobo.

    Keberadaan Pos Bapas ini diharapkan dapat memperkuat peran pembimbingan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.

    Penetapan Pos Bapas Magelang di Wonosobo dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mempersiapkan sistem pemasyarakatan agar mampu mendukung pelaksanaan KUHP baru, terutama dalam penerapan pidana kerja sosial yang memerlukan mekanisme pembimbingan, pengawasan, serta koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat daerah.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan beserta staf, Staf Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, serta Klien Pemasyarakatan. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penguatan layanan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Wonosobo.

    Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa bangunan Pos Bapas Magelang di Wonosobo akan bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro No. 6, Wonosobo.

    Lokasi ini berada dalam satu lingkup dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo. Penempatan Pos Bapas di lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di pusat aktivitas pemerintahan daerah sehingga memudahkan koordinasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya.

    Selain itu, keberadaan Pos Bapas di Wonosobo juga diharapkan dapat mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat. Dengan adanya pos ini, klien pemasyarakatan yang berada di wilayah Wonosobo tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke Magelang untuk mendapatkan layanan pembimbingan, konsultasi, maupun pelaporan berkala.

    Melalui pendirian Pos Bapas ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang berupaya memperkuat peran pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang menitikberatkan pada proses pembinaan di tengah masyarakat.

    Hal ini sejalan dengan semangat pemidanaan modern yang lebih menekankan pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Salah satu perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pendirian Pos Bapas merupakan langkah strategis dalam mendukung kesiapan pemasyarakatan menghadapi perubahan sistem hukum pidana di Indonesia.

    “Pendirian Pos Bapas di Wonosobo ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial pada KUHP yang baru, sehingga pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan dekat dengan masyarakat, ” ujarnya.

    Dengan berdirinya Pos Bapas Magelang di Wonosobo, diharapkan sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat semakin kuat dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.

    (Humas Rutan Wonosobo)

    wonosobo rutan wonosobo bapas magelang pos bapas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ramadhan Penuh Makna, Tadarus Warga Binaan...

    Artikel Berikutnya

    Sortir Ikan Siap Panen, Program Pembinaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!

    Ikuti Kami