WONOSOBO — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosobo melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan kamar hunian warga binaan, sabtu (25/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB ini menyasar Paviliun Sindoro 11 dan 12, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) dengan melibatkan 3 orang regu pengamanan pagi, 2 staf KPR, 3 staf pelayanan tahanan, 1 staf pengelolaan, serta 1 orang CPNS.

Pelaksanaan razia ini merupakan langkah rutin yang dilakukan jajaran Rutan Wonosobo dalam rangka mencegah peredaran barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun handphone di dalam kamar hunian. Hasil dari penggeledahan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba.

Namun demikian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang dikategorikan sebagai benda terlarang seperti korek api, kartu remi, pinset, paku, pisau cukur, dan tali. Seluruh barang hasil temuan kemudian disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai kegiatan, seluruh warga binaan diberikan pengarahan oleh Ka. KPR mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan hunian serta memahami bahwa razia merupakan bagian dari tugas rutin petugas pemasyarakatan dalam mencegah gangguan keamanan.
Kepala Rutan Wonosobo, Wahyu Budi Heriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan razia berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lingkungan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga integritas pemasyarakatan, ” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan penggeledahan rutin ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Wonosobo dapat terus terjaga, serta menjadi upaya nyata dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif bagi seluruh warga binaan.
(Humas Rutan Wonosobo)
