Wonosobo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosobo turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana.
Plh. Kepala Rutan Wonosobo hadir bersama unsur orum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti dibakar dan dihancurkan, guna memastikan barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Plh. Kepala Rutan Wonosobo, Slamet Widodo Suprapwanto menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana yang bersih dan berintegritas.
“Partisipasi kami dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen Rutan Wonosobo dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan serta memastikan barang bukti yang telah diputus tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan, ” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum serta memperkuat koordinasi antar instansi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
(Humas Rutan Wonosobo)
